Forum Koordinasi Sulawesi Tengah

 -ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,-


Kepada Yth : Komandan Pangkalan PSDKP Bitung 

Selamat Malam, Mohon ijin melaporkan kegiatan Wilker Banggai Laut, Wilker Luwuk, Wilker Morowali, dan Wilker Donggala.

Sesuai Surat Tugas Nomor : B.1626/PSDKPLan.5/KP.440/Xl/2022, pada tanggal 28 s/d 30 November 2022. telah mengikuti kegiatan :


“FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DAN RAKOR PENGAWAS SDKP SE-SULAWESI TENGAH TAHUN 2002”  Palu 28-30 November 2022.

Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah, dengan Daftar Undangan dan Peserta FKPTPP dan Rakor Pengawas SDKP Se-Sulawesi Tengah Tahun 2022 :

1. H. Moh.Arof Latjuba, SE, M.Si

(Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah)

2. Basri , A.Pi. M.Si (Koordinator Barang Bukti dan Awak Kapal -Dit PP, Dirjen PSDKP KKP RI).

3. AKBP Muhammad Ilham (Kasubdit Gakum DIT. POLAIRUD Polda Sulteng)

4. Mayor Laode Zahrin (LANAL Palu Propinsi Sulawesi Tengah)

5. Mahmudin (Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tengah)

6. AKP I Made Duana, SE  (Kasubag Renmin Ditkrimsus POLDA Sulawesi Tengah / Plt.Kasi KORWAS).

7. Drs. Fajar (Kepala Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Morowali)

8. Rahmat Basri, S.Pi, M.Si (Kepala Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Tojo Una-una)

9. Wilker PSDKP Donggala

10. Wilker PSDKP Luwuk Banggai

11. Wilker PSDKP Banggai Laut

12. Wilker PSDKP Morowali

13. 50 Orang Pengawas SDKP Se Sulawesi Tengah.

Narasumber / Pemateri :

1. H. Moh.Arof Latjuba, SE, M.Si (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah)

Materi dan Arahan :

- Pemanfaatan  dan Pengelolaan SDKP harus dilakukan dengan  prinsip   Berkelanjutan   yaitu  menyeimbangkan   kepentingan   ekologi dan ekonomi dan  harus diawasi apakah  sudah  sesuai  dengan  peraturan dan regulasi   yang ada,  sehingga  peran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  sangat dibutuhkan  baik  itu Pengawas Perikanan    maupun  Pengawas   Pengelolaan   Wilayah   Pesisir dan Pulau-Pulau  Kecil (PWP3K).

- Saat ini jumlah Pengawas Sumber Daya  Kelautan dan Perikanan yang ada di  Sulawesi Tengah terdiri  atas : 

a. Pengawas Perikanan sebanyak 43 orang dan 

b. Pengawas PWP3K sebanyak  4 orang.

Jumlah ini dirasakan  masih  kurang  bila  dibandingkan dengan luasnya  kawasan  perairan  Sulawesi Tengah  yang  harus  diawasi,   belum  lagi terkait    dengan  kapasitas  pengetahuan  terhadap  regulasi  yang  terus mengalami perubahan terutama dengan adanya Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi   Tengah saat ini jumlah aparat PPNS Perikanan   baru sebanyak 7 orang, sehingga   dibutuhkan  kolaborasi  dan  koordinasi    dengan   aparat penegak hukum  lainnya  terkait  dengan tindak pidana di bidang perikanan seperti Polri, TNI AL dan Kejaksaan.


Tujuan dari Kegiatan ini adalah :

- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik dan untuk memperlancar Komunikasi serta tukar menukar data  informasi dan hal-hal  lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi  penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana di bidang   Perikanan secara  terpadu di Sulawesi Tengah.

- Untuk menyatukan persepsi Pengawas Sumber Daya Kelautan  dan Perikanan terhadap Perubahan-perubahan Regulasi Pasca Undang-Undang    Cipta  Kerja dalam  melakukan  kegiatan Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Sumber daya Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Tengah.


2. Basri , A.Pi. M.Si (Koordinator Barang Bukti dan Awak Kapal -Dit PP, Dirjen PSDKP). 

- Penjelasan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja – Peraturan Pemerintah (PP 5 tahun 2021, PP 21 Tahun 2021, PP 17 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP 85 Tahun 2021 Jenis dan tariff atas jenispenerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

- Pengawasan Pasca UUCK.

- Pengawasan Budidaya.

- Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Pengawasan Ruang Laut.

- Saran untuk Pemerintah Daerah Propinsi dapat mengusulkan Diklat PPNS dan POLSUS dengan jumlah kegiatan Kelautan dan Perikanan yang cukup luas dengan jumlah Personil (SDM) yang belum memadai.


3. Mahmudin (Kasi Penanganan Perkara Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tengah).

- Tugas dan Fungsi Kejaksaan. 

- Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan pada tingkat Penyidikan.

- UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


4. AKBP Muhammad Ilham (Kasubdit Gakum DITPOLAIRUD Polda Sulteng).

- Peran dan Pencapaian DITPOLAIRUD POLDA Sulteng dalam penanganan tindak pidana perikanan di Sulawesi Tengah.

- Implementasi Harkamtibmas yang efektif dan presisi melalui peningkatan kemampuan operasional  DITPOLAIRUD Polda Sulteng.

- Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan Bulan Januari S/D November 2022 sebanyak 10 kasus Tindak Pidana Perikanan.


5. Mayor Laode Zahrin (LANAL Palu Propinsi Sulawesi Tengah).

- LANAL Palu Propinsi Sulawesi Tengah siap mendukung Pengawas Perikanan dan Polsus PW3K dalam pendampingan penegakan hokum di Propinsi Sulawesi Tengah.


6. AKP I Made Duana, SE  (Kasubag Renmin Ditkrimsus POLDA Sulawesi Tengah / Plt.Kasi KORWAS).

- Dukungan Korwas PPNS dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh PPNS.

- Tujuan Penegakan Hukum ; Kepastian Hukum, Rasa Keadilan, Kemanfaatan.


Demikian laporan ini disampaikan, atas perhatian dan dukungan Bapak, kami ucapkan Terima kasih.


Hormat Kami,

1. Wahyu Hafid, S.Pi, M.H (Wilker Donggala)

2. Moh. Cahyadin Elanas't,   A.Md (Wilker Banggai Laut)

3. Muliadi, S.St.Pi (Wilker Morowali)

4. Mukmin, SH (Wilker Luwuk).



About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar