Assalamu'alaikum.
Kepada Yth
Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Di – Tempat
Selamat sore, mohon Ijin melaporkan, Pada hari ini Kamis Tanggal 01 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : B.1629/PSDKP/Lan.5/KP.440/XI/2022 tanggal 28 November 2022 sebagai tindaklanjut Nota Dinas Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Nomor : 241/DJPDSPKP.3/PDS.210/IX/2022 perihal Monitoring SKP pada UPI yang memiliki Sertifikat HACCP, telah dilakukan pengawasan terhadap Unit Usaha Pengolahan Ikan :
Nama Perusahaan : PT. INDONA SAMUDRA PASIFIK INDONESIA
Lokasi Usaha : Jl. Sanrangan Nomor 14, Kel. Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos: 90243.
Status Penanaman Modal : PMDN
dengan hasil sebagai berikut :
a. NIB Nomor : 9120006761426 Diterbitkan tanggal: 12 Juli 2019;
b. Sesuai dengan lampiran NIB Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum implementasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) adalah KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
c. Berdasarkan keterangan dari (Bpk Abdurrahman) PT. Indona Samudra Pasifik Indonesia bahwa :
- PT. Indona Samudra Pasifik Indonesia pada tahun 2000 benar pernah melakukan ekspor hasil perikanan. Pada saat itu dokumen perizinan, SKP dan HACCP sudah lengkap.
- Pada tahun 2021 karena masalah opersional akhirnya vakum (SKP dan HACCP tidak diperpanjang), dan mulai kembali usaha pada awal tahun 2022 dengan kegiatan usaha berupa jual beli ikan segar (ikan kakap, kerapu, kepala ikan, udang, bakso ikan) namun distribusinya hanya lokal makassar (Masyarakat sekitar, rumah makan dan restoran).
- Kegiatan usaha tersebut dilakukan di rumah dengan sarana berupa Freezer dan penggilingan daging ikan untuk pembuatan bakso ikan.
- Karena masih ada rencana untuk meningkatkan skala usahanya, saat ini juga sudah melakukan pengurusan SKP, namun masih terkendala dengan Izin / Sertifikat Standar yang belum terbit di System OSS.
d. Hasil pengecekan pada akun OSS PT. Indona Samudra Pasifik Indonesia, dimana setelah proses migrasi ke System OSS – RBA dokumen yang terbit baru NIB, sedangkan Sertifikat Standar serta usulan penambahan KBLI belum selesai;
Rekomendasi :
Terhadap pelaku usaha, agar berkoordinasi dengan PTSP terkait usualan penambahan KBLI dan Sertifikat Standar yang belum terbit; dan segera melanjutkan pengurusan SKP setelah Izin/Sertifikat Standar terbit.
Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.
Pelaksana kegiatan:
Faizal, S.Pi
Sukarno, S.Pi.
Assalamu'alaikum.
Kepada Yth
Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Di – Tempat
Selamat sore, mohon Ijin melaporkan, Pada hari Kamis Tanggal 01 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : B.1630/PSDKP/Lan.5/KP.440/X/2022 tanggal 28 November 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap Unit Usaha Pengolahan Ikan :
Nama Perusahaan : CV. ANUGRAH LESTARI
Alamat Kantor : Jl. Klabat No. 40 Perumahan Bukit Baruga, Desa/Kelurahan Antang, Kec.
Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Status Penanaman Modal : PMDN
dengan hasil sebagai berikut :
1. NIB Nomor : 9120213011276, terbit tanggal : 17 Oktober 2019, Perubahan ke-17, tanggal : 22 November 2022.
2. Berdasarkan lampiran NIB Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) :
- KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Lokasi Usaha : Kunjung Mae, Jl. Pendidikan, Desa Bonto Lanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan.
- KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Lokasi Usaha : Jln. Klabat No. 40, Desa/Kelurahan Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Hasil pemeriksaan dokumen Izin Usaha/Sertifikat Standar untuk Lokasi Usaha : Kunjung Mae, Jl. Pendidikan, Desa Bonto Lanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan. belum memenuhi komitmen/tidak efektif.
4. Untuk KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan Lokasi Usaha : Kunjung Mae, Jl. Pendidikan, Desa Bonto Lanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan.
Memiliki 4 Sertifikat HACCP (masih berlaku) dan 7 Sertifikat Kelayakan Pengolahan / SKP (masih berlaku) 3 diantaranya habis masa berlaku pada tanggal 17 Desember 2022 dan sudah dilakukan proses perpanjangan (Status terakhir proses verifikasi oleh pusat).
5. Untuk KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan Lokasi Usaha : Jln. Klabat No. 40, Desa/Kelurahan Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. sudah tidak ada kegiatan usaha dan hanya dijadikan sebagai kantor sehingga SKP pada loaksi kegiatan usaha tersebut tidak dilakukan perpanjangan. Berdasarkan keterangan dari (Ibu Yulan Asmara) CV. ANUGRAH LESTARI, bahwa hal tersebut juga sudah pernah disampaikan kepada BKIPM makassar dan BPPMHP - Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Untuk saat ini jenis produk yang diolah/diperdagangkan adalah teripang dan kulit ikan kering (kulit ikan buntal) dengan tujuan ekspor vietnam.
0 comments:
Posting Komentar