Assalamualaikum wr. wb.
Selamat malam Bapak.
Yth. Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon izin, berkenan melaporkan hasil Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Matek RZ KSNT PPKT Klaster di Prov. Sulut Tahun 2023 oleh DJ-PKRL yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Mercure Manado pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, sbb:
Dasar Kegiatan:
1. Undangan No. B.3425/DJPRL.2/TU.330/X/2023 Tgl 3 Okt 2023;
2. SPT No.B.1493/PSDKPLan.5/KP.440/X/2023 Tgl 10 Okt 2023.
Ruang Lingkup:
RZ KSNT PPKT Prov.Sulut, meliputi: P.Kabaruan, P. Intata-P.Kakarotan-P. Marampit, P.Miangas, P.Mantehage dan Pulau Makalehi Intata
Peserta Kegiatan:
28 orang perwakilan dari masing² Instasi terkait yg terundang, baik pusat maupun daerah.
Pelaksanaan Kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh Plt.Direktur PRL Bpk. Suharyanto,
2. Pelaksanaan kegiatan secara panel oleh Kabid PSDKP dan PRL DKP Prov.Sulut Bpk Audy Dien selaku moderator
3. Tahapan pelaksanaan dibagi 2, yaitu:
a) Tahap I, pemaparan materi oleh 4 Narasumber yaitu 1. Dinas PUPRD Prov.Sulut Bpk Soemitro, 2. Kementerian ATR-BPN Ibu Christy Lengkong, Akademisi UNDIP Bpk Prof.Dr.Denny Nugroho Sugianto, 4. Tim Teknis/survei
b) Tahap II, diskusi-diskusi oleh tim pelaksana penyusun RZ-KSNT dgn peserta yg hadir langsung maupun virtual, membahas terkait dokumen antara RZ-KSNT utk memperoleh masukan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan yg akan dihimpun dan dimuat dlm Berita Acara Penyusunan Dokumen Antara RZ-KSNT PPKT.
Kesimpulan:
1. Memperoleh masukan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan draf dokumen antara RZ-KSNT PKKT terkait rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut yg telah terakomodir di masing² pulau yg menjadi area RZ-KSNT PPKT;
2. Dokumen antara RZ-KSNT bersifat mutatis mutandis, sehingga diberi kesempatan s.d 7 hari kalender utk perbaikan draf dokumen antara RZ-KSNT dr masing Instansi terkait;
3. Dokumen antara RZ-KSNT yg telah disepakati bersama akan menjadi dokumen final RZ-KSNT yg akan dimuat dlm peraturan perundang-undangan;
4. Peraturan perundang-undangan yg dimaksud akan diatur menjadi 4 (empat) aturan perundang-undangan, sbb:
a) 2 (dua) Peraturan perundang-undangan utk 1 (satu) pulau yaitu Pulau Kabaruan dan Pulau Miangas;
b) 2 Peraturan perundang-undangan utk beberapa pulau (klaster) yaitu Pulau Intata- Pulau Kakarotan-Pulau Marampit, dan Pulau Mantehage dan Pulau Makalehi.
Demikian disampaikan sebagai laporan.
Hormat kami,
Polsus PWP3K Pangakalan PSDKP Bitung
0 comments:
Posting Komentar