Selamat Malam, Yth. Bapak Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon Izin melaporkan kegiatan Pulbaket terkait kejadian kematian masal dilokasi pembudidayaan ikan di Danau Tondano Kab. Minahasa yang terjadi beberapa hari lalu yang sempat viral di media sosial.
dari kegiatan Pulbaket yang dilaksanakan dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Koordinasi dengan Dinas Perikanan Kab. Minahasa melalui Penyuluh Perikanan Bapak Junaidi, A.Md. diperoleh informasi bahwa :
a. Lokasi pembudidaya di danau Tondano terdapat di 3 Kecamatan, yaitu Kec. Eris, Kec. Kakas dan Kec. Remboken. Dari ketiga lokasi tersebut dampak yang paling parah terjadi di Kecamatan Eris.
b. Data pelaku Usaha yang terdampak di Kec. Eris kurang lebih sekitar 64 pelaku usaha.
c. Informasi yang disampaikan oleh Pak Junaidi jumlah pelaku usaha di 3 kecamatan tersebut diperkirakan sekitar kurang lebih 200 pelaku usaha, yang mana Kec. Eris merupakan Kecamatan yang paling banyak sekitar 80-90 pelaku usaha, Kec. Kakas 60an Pelaku Usaha dan Kec. Remboken sekitar 50an pelaku usaha.
d. Menurut Pak Junaidi dari sekian banyak pelaku usaha rata-rata hanya memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
e. Dugaan sementara terkait adanya kematian masal pada ikan adalah adanya proses up welling, mengingat curah hujan yang cukup tinggi dalam 2 bulan terakhir. Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2020 namun dampaknya tidak sebesar pada saat ini.
2. Wawancara dengan Pelaku Usaha :
a. Audy Tawaang, dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen diperoleh informasi sebagai berikut:
- Belum memiliki Nomor Induk Perizinan Berusaha (NIB), CPIB/CBIB.
- Memiliki SIUP Perdagangan Mikro dan Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkab Minahasa pada tgl 15 Juli 2015 dan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan belum dilakukan perpanjangan.
- Memiliki jumlah Karamba Jaring Tancap kurang lebih 300 unit dengan ukuran 4x4 meter dan 4x10 meter.
- Jenis kegiatan yang dilakukan adalah Pembibitan, Pembesaran dan Penjualan Pakan Ikan (sudah terdaftar di KKP)
- Kapasitas Produksi ikan Mujair 20 ton perbulan dengan tujuan pemasaran Kota Bitung, Kota Manado dan Kota Kotamubagu.
- kejadian kematian ikan berawal dari kematian ikan yang terjadi di desa Tolimembet Kec. Kakas pada akhir bulan November 2022, dan merambat ke Desa Eris yg terjadi pada hari kamis tgl 1 Desember 2022 ikan sudah mulai megap2, kemudian pada hari jumat ikan sudah mulai mati masal, hari sabtu ikan tenggelam dan muncul kembali kepermukaan dalam kondisi bangkai pada hari minggu dan senin.
- Dampak dari kejadian kematian masal sekitar 4 ton ikan yang mengalami kematian.
- Terkait dengan dokumen perizinan, pengawas perikanan menghimbau agar segera mengurus Perijinan berusaha dengan berkoordinasi ke Dinas terkait.
b. Wawancara dengan 5 Pelaku Usaha dilokasi yang sama:
1. Rolan, pemilik 62 unit KJT kegiatan Pembenihan dan Pembesaran
2. Roy pemilik 8 unit KJT kegiatan Pembesaran
3. Calvin pemilik 16 unit KJT kegiatan Pembesaran
4. Rio pemilik 55 unit KJT kegiatan Pembenihan dan Pembesaran
5. Jacky Pemilik 30 unit KJT kegiatan pembesaran.
Dari wawancara yang dilakukan diperoleh informasi bahwa kelima pelaku usaha tersebut belum memiliki perijinan berusaha maupun CPIB/CBIB dan hanya memiliki SKU dari Pemerintah Desa setempat (belum dapat ditunjukan di karamba dengan alasan SKU ada dirumah dan akan dikirim melalui WA).
Terkait dengan kematian ikan masal disampaikan bahwa untuk daerah Eris mulai terjadi dari Hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan hari senin 5 Desember ikan sudah dalam kondisi mengambang. Kemudian tenggelam lagi.
Terkait dengan perijinan berusaha, pengawas perikanan menghimbau agar segera melakukan pengurusan NIB dengan berkoordinasi ke Dinas terkait.
3. Koordinasi dengan BKIPM Manado diperoleh Informasi bahwa BKIPM Manado telah melakukan pengambilan sampel air di 3 lokasi pada tanggal 13 Desember 2022 dengan hasil sebagai berikut:
a. Desa Eris Kec. Eris :
Amoniak = 0,33 mg/l
Nitrat = 1,2mg/l
Nitrit = 0,004 mg/l
b. Desa Watumea Kec. Eris :
Amoniak = 0,06 mg/l
Nitrat = 0,1 mg/l
Nitrit = 0,003 mg/l
c. Desa Kaima Kec. Remboken :
Amoniak = 0,20 mg/Nitrat = 0,8 mg/l
Nitrit = 0,005 mg/l
d. Berdasarkan PP no 22 tahun 2021 tentang Baku Mutu Air, baku mutu air untuk kegiatan budidaya adalah :
Amoniak = 0 – 0,50 mg/l
Nitrit = 0 – 0,350 mg/l
Nitrat = 0 – 0,50 mg/l
Dari informasi diatas, kandungan Amoniak dan nitrit masih berada dibawah baku mutu, sedangkan untuk nitrat telah melebihi baku mutu. kelebihan kandungan nitrat dalam air dapat menurunkan kadar oksigen terlarut didalam air, sehingga semakin sedikit kadar oksigen didalam air maka potensi kematian ikan akan semakin besar.
demikian laporan sementara yang dapat disampaikan, atas arahan dan petunjuk bapak diucapkan terimakasih
Pelaksana kegiatan :
Nur Taufik
Rais Abdullah
Fazri Mokodangan
0 comments:
Posting Komentar