Assalamu’alaikum..
Yth. Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon izin, berkenan melaporkan hasil kegiatan mengikuti Sosialisasi KKPRL di Palu Provinsi Sulteng tanggal 05 Oktober 2023 berdasarkan surat tugas nomor : B. 1479/PSDKPLan.5/KP.440/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, sebagai berikut :
1. Kegiatan difasilitasi oleh *BPSPL Makassar, dibuka dan dihadiri Kepala BPSPL Makassar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Tengah;
2. Narasumber dari Dit. Perencanaan Ruang Laut terkait Permohonan Pengajuan KKPRL, Dit. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan terkait Pengawasan Ruang Laut, Dit. Jasa Kelautan terkait Permohonan KKPRL dalam Perizinan berusaha bidang jasa Kelautan, Dit. Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut terkait Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, dengan peserta Pelaku Usaha dan OPD lingkup Sulteng, serta UPT KKP;
3.Fokus utama sosialisasi adalah pemberian pemahaman regulasi, tata cara, manfaat, terkait kewajiban KKPRL dan pengawasan ruang laut, mengingat potensi pemanfaatan ruang laut di Sulteng yang tinggi, namun baru 24 KKPRL yang telah diterbitkan di seluruh wilayah perairan Sulteng.
4. Dalam sesi diskusi terdapat poin penting yang perlu mendapatkan perhatian Ditjen PSDKP yaitu:
a. Pelaku usaha pada umumnya antusias dalam pengurusan PKKPRL, namun terkendala proses kelengkapan dokumen khususnya data batimetri/hidrooceanografi dan kendala sistem, sehingga untuk kegiatan eksisting agar dijadikan pertimbangan ketika dilakukan pengawasan untuk tidak dikenakan sanksi ketika PKKPRL belum terbit.
b. Permintaan pelaksanaan pengawasan ruang laut di wilayah Kab. Morowali Utara dari Kadis Perikanan Morowali Utara, mengingat maraknya pembangunan terminal khusus pertambangan yang menimbulkan dampak terhadap penghidupan kepada nelayan sekitar.
c. Penyampaian kewenangan pengawasan ruang laut adalah oleh Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K, mengingat informasi dari pelaku usaha terdapat oknum APH lain yang juga melakukan pengawasan pemenuhan KKPRL.
d. Banyaknya pemanfaatan ruang laut untuk Tersus di Sulawesi Tengah, dalam hal pembangunan dermaga melalui reklamasi perlu diprioritaskan pengawasan ruang laut, khususnya terhadap kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.
5. Selain sosialisasi, BPSPL Makassar juga membuka Konsultasi dan Gerai Perizinan agar pelaku usaha/peserta mendapatkan informasi lebih detail dan dapat langsung memohonkan KKPRL.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya dan arahan Bapak lebih lanjut diucapkan terima kasih.
Hormat kami :
Alamsyah
Wahyu Hafid
0 comments:
Posting Komentar