Pengawasan bersama dengan tim dari BKPM, DPMPTSP Prov. Sul – Sel

 Assalamu'alaikum.


Kepada Yth 

Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

CC. Subkoordinator OP3


Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Surat Tugas Kunjungan Lapangan Kepala BKPM, Telah dilakukan pengawasan bersama dengan tim dari BKPM, DPMPTSP Prov. Sul – Sel dan DPMPTSP Kota Makassar terhadap PT. MINA MAJU SEJAHTERA pada tanggal 8 Agustus 2023. dengan hasil sebagai berikut :


A. Data Perusahaan 

1. Nama Pelaku Usaha : PT. MINA MAJU SEJAHTERA

2. Alamat Lokasi Proyek : JL. Cinranae Nomor , Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. 

3. Status penanaman modal : PMA

4. Kegiatan Usaha : 

- KBLI 10213 : Industri Pembekuan Ikan 

- KBLI 46324 : Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan


*B. Perizinan Berusaha *

1. NIB Nomor : 9120207132759 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2019, Perubahan ke 9 tanggal 14 Juni 2023.

2. Persyaratan Dasar Perizinan berusaha

- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha Nomor : 19032210217309015 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2021 untuk KBLI KBLI 10213 : Industri Pembekuan Ikan, KBLI 46324 : Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan dan KBLI 10219 : Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.

- Persetujuan Lingkungan masih dalam proses pengurusan sesuai dengan surat permohonan arahan pembuatan dokumen lingkungan Nomor : 001/VIII/MMS-DLH/2023 tanggal 08 Agustus 2023.


3. Sertifikat Standar/Izin: 

- Sertifikat Standar Nomor : 91202071327590002 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2023 kode KBLI 10213 : Industri Pembekuan Ikan

- Sertifikat Standar Nomor : 91202071327590005 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2023 kode KBLI 10217 : Industri Pendinginan/Pengesan Ikan

- Sertifikat Standar Nomor : 91202071327590005 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2023 kode KBLI 10293 : Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

- Sertifikat Standar Nomor : 91202071327590004 yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2022 kode KBLI 46324 : Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan


C. Persyaratan Umum Usaha :

PT. MINA MAJU SEJAHTERA merupakan perusaahan yang sudah eksisting sejak tahun 2012 oleh karena itu Rencana Usaha sudah dipenuhi melalui system OSS. 


D. Persyaratan khusus Usaha :

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk 2(dua) produk pengolahan : 

- Nomor: 27320/73/SKP/BK/VII/2023, masa berlaku sampai dengan 21 Juli 2025

- Nomor: 27321/73/SKP/BK/VII/2023, masa berlaku sampai dengan 21 Juli 2025

Sertifikat penerapan HACCP untuk 2 (dua) produk pengolahan: 

- Nomor : 081/PM/HACCP/PB/11/21 masa berlaku 8 November 2023

- Nomor : 241/PM/HACCP/PS/08/21 masa berlaku 8 November 2023

- Laporan kegiatan penanaman modal tahap produksi/operasi komersil Triwulan II Tahun 2023, 

- Bukti Tanda terima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan 2 (April sd Juni 2023)  Tahun 2023.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari PT. Mina Maju Sejahtera bahwa : 

- Untuk saat ini jenis ikan/produk yang diolah adalah Ikan pelagis beku dan ikan demersal beku sesuai dengan SKP dan HACCP. 

- Asal bahan baku : Selayar, Bone, Siwa, Pangkep, Makassar Maros dan barru.

- Tidak ditemukan indikasi adanya ikan impor.

- Distribusi/ekspor terakhir pada tanggal 26 Juli 2023 ke Taiwan, China dengan No Ref Health Certiicate : 02.0-01994-2023 produk frozen grouper fish sebanyak 23.330 kg.

- Laporan kegiatan Usaha belum dilaporkan melalui melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

- Dalam hal pengelolaan limbah sudah memiliki IPAL Mandiri, dan saat ini sedang melakukan proses pengajuan pembuatan dokumen lingkungan yang diajukan ke Bupati Maros sesuai dengan surat permohonan arahan pembuatan dokumen lingkungan Nomor : 001/VIII/MMS-DLH/2023 tanggal 08 Agustus 2023. 


Kesimpulan :

- Sesuai bobot penilaian dari form pemeriksaan kepatuhan pelaku usaha untuk setiap kegiatan yang dilakukan, pelaku usaha memiliki kepatuhan baik sekali, pemenuhan persyaratan umum usaha dan persyaratan khusus usaha adalah lengkap, sesuai, masih berlaku dan tidak ada indikasi pelanggaran. 

- Rekomendasi kepada pelaku usaha agar segera mendaftarkan akun perusahaan pada Laporan kegiatan Usaha belum dilaporkan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan melaporkan kegiatan usaha secara tepat waktu dan menyelesikan pengurusan dokumen lingkungan. 


Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.


Pelaksana kegiatan:

L. Mulyadi Marto, S.St.Pi, MP.

Sukarno, S,Pi






About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar