#SahabatBahari Ditjen Perikanan Tangkap melaksanakan kegiatan Finalisasi Peta Tematik Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (JP2API) pada tgl 5 sd. 7 Desember 2022.
Penyusunan peta ini merupakan bentuk manifestasi dari Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Pembagian jalur penangkapan ikan dibuat untuk memberikan kesetaraan akses bagi seluruh pelaku usaha serta nelayan skala kecil dan skala industri melalui pembatasan kapasitas API dan ukuran kapal.
Pengaturan ini juga memberikan perlindungan terhadap habitat dan sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melalui penempatan API berdasarkan sifatnya (aktif dan pasif).
Sementara itu, dalam implementasi di lapangan dihadapkan pada beberapa permasalahan diantaranya, perbedaan kondisi perairan, banyaknya pulau serta tidak adanya penanda khusus pembatas jalur penangkapan ikan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpastian. Solusi permasalahan tersebut melalui peta jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan (JP2API).
Perangkat navigasi diperkaya dengan peta tematik JP2API diharapkan dapat membantu para nelayan untuk mengenali dan memahami jalur penangkapan ikan. Peta tematik JP2API juga memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum atas kejadian pelanggaran jalur penangkapan ikan.
Selain memuat informasi tentang jalur penangkapan ikan, peta tematik JP2API juga memuat informasi tentang penempatan API yang diharapkan akan mempermudah pengguna untuk memahami penempatan API berdasarkan jenis API, ukuran kapal, jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan secara spasial.
Diharapkan, kehadiran peta tematik JP2API dapat solusi atas permasalahan yang dihadapi saat ini, memberikan kepastian bagi semua pihak, serta menurunkan kejadian pelanggaran menuju terwujudnya legal, reported and regulated fishing.
#KKPAccelerate #BanggaJadiNelayan #EkonomiBiru
0 comments:
Posting Komentar