Giat was wilker PSDKP Bone tgl 3 Januari 2022, terkait dgn informasi yg diperoleh dari media sosial, dan atas arahan dari kasatwas PSDKP Makassar, adanya masyarakat yg memperjual belikan jenis2 tumbuhan / satwa yg dilindungi,
Sesuai PP no 7 th 1999
1. Lokasi tempat usaha, Pompanua
kec. Ajangale Kab. Bone
2. Nama pelaku usaha, Ahmad Rahman
3. Jarak Lokasi usaha kurang lebih
57 km arah utara kantor wilker PSDKP
Bone
4. Jenis tumbuhan/satwa yang diperjual
Belikan, species Anthozoa_Anthiphates
spp. Akar Bahar / koral hitam (nama
Umum )
Hasil kegiatan :
1. telah dilakukan pertemuan dgn pelaku usaha An. Ahmad Rahman, dengan melakukan pendekatan secara persuasif memberikan pemahaman terkait dgn jenis2 tumbuhan/satwa yang dilindungi
2. Dari hasil pertemuan dgn pelaku usaha,
Yang bersangkutan telah menerima dgn baik dan menyadari bhw akar Bahar/koral hitam yg diperjual belikan, dilindungi. sebagaimana telah diatur dlm PP No 7 th 1999.
3. Yang bersangkutan siap menyerahkan sebagian akar Bahar/koral hitam yg diperjual belikan sebagai bentuk keseriusan untuk tdk melakukan kembali, ditandai dgn penanda tanganan surat pernyataan.
Pel, Pak. Muh. Adhar
0 comments:
Posting Komentar