Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat sore Bapak
Yth., Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
CC., Katimja Penanganan Pelanggaran
Mohon izin, berkenan melaporkan hasil serah terima terduga pelaku dan barang bukti destructive fishing di perairan Morowali, Sulawesi Tengah dari KP. Hiu 13 kepada PPNS Pangkalan PSDKP Bitung di Kendari pada hari ini, Jumat, 17 November 2023 sebagai berikut:
1. Tiga orang terduga pelaku yang diterima yaitu:
usli alias papa Baya, umur: 54 tahun, alamat: Masadian.
b. Suadin alias papa Amel, umur : 36 tahun, alamat: Desa Samarengga.
c. Unihk alias papa Rio, umur : 41 tahun, alamat: Bete-bete.
2. Barang Bukti yang diterima yaitu:
a. 1 unit perahu motor
b. 1 unit mesin tempel merek Honda, 20PK
c. 1 unit mesin kompresor
d. 1 gulung selang kompresor
e. 3 botol bom ikan rakitan
f. 3 buah bunre
g. 2 korek kayu merk Superior 600
h. Kapas
i. Rokok
j. 4 buah dopis
k. 5 bungkus balon
l. 1 bungkus rokok merek Rocker
m. 4 buah korek gas
n. 3 pasang fins(sepatu katak)
o. 3 buah masker selam
p. 1 buah teropong.
3. Selanjutnya akan dilakukan penelitian calon tersangka dan barang bukti serta pembuatan berkas awal.
4. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
5. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung menggunakan KP. Hiu 05.
Demikian kami sampaikan sebagai laporan, atas arahan Bapak lebih lanjut diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PPNS Pangkalan PSDKP Bitung
0 comments:
Posting Komentar