Pengawasan unit usaha pengolahan ikan dan distribusi hasil perikanan

 Assalamu'alaikum.


Kepada Yth 

Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

CC. Subkoordinator OP3


Dengan hormat, berkenan kami melaporkan hasil pengawasan unit usaha pengolahan ikan dan distribusi hasil perikanan, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Nomor: B.1473/PSDKPLan.5/KP.440/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sebagai berikut:


A. Data Perusahaan :

1. Nama Pelaku Usaha : PT. Biota Laut Ganggang;

2. Alamat Lokasi Proyek : Jl. Kebangkitan No. 8 Dusun Bela-belawa, Desa/ Kelurahan Polewali, Kec. Suppa, Kab. Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan;

3. Status penanaman modal : PMA;

4. Kegiatan Usaha : 

- 10298 – Industri pengolahan rumput laut;

- 46324 – Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan


B. Perizinan Berusaha :

1. NOMOR INDUK BERUSAHA : 8120003712405 Terbit tanggal 20 Juli 2018 Perubahan Ke-30 Tanggal 25 Juli 2023 

2. Izin Usaha / Sertifikat Standar : 

- Pada akun OSS terdapat Sertifikat Standar : 81200037124050001, Terbit 13 April 2022 (belum terverifikasi), KBLI : 10298 : Industri Pengolahan Rumput Laut

- Terdapat Hard copy Sertifikat Standar : 81200037124050001 terbit tanggal 20 April 2022 (status telah terverifikasi), KBLI : 10298 : Industri Pengolahan Rumput Laut

- Sertifikat Standar : 81200037124050006, Diterbitkan  tanggal : 28 Agustus 2023 , KBLI  46324 –  Perdagangan Besar Hasil  Olahan Perikanan.


C. Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan berusaha : 

1. Izin Lokasi / PKKPR  Nomor 24112110317315010 Terbit Tanggal 21 Desember 2021 dengan Kode KBLI 10298 - Industri Pengolahan Rumput Laut

2. Izin Lingkungan : 

- Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 660/381/2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Dusun Bela-Belawa, Desa Polewali,  Kec. Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;

- Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 660/379/2017 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Tambahan dalam Pabrik Pengelolaan Rumput Laut dan Umbi Konjac di Dusun Bela-Belawa, Desa Polewali,  Kec. Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;

- Memiliki Dokumen AMDAL.

- Memiliki IPAL


C. Pemenuhan Standar Usaha :

- Telah memiliki SKP;

SKP Nomor : 21098/73/SKP/KR/I/2022 berlaku s.d 27 Januari 2024 : Produk Rumput Laut Kering;

SKP Nomor: 21097/73/SKP/RD/I/2022 berlaku s.d  27 Januari 2024 : Produk Tepung Karaginan;

SKP Nomor : 21100/73/SKP/RD/I/2022 berlaku s.d  27 Januari 2024 : Produk Tepung Agar – Agar;

SKP Nomor : 21099/73/SKP/RD/I/2022 berlaku s.d 27 Januari 2024 : Produk Tepung Rumput Laut.

- Telah memiliki HACCP;

HACCP Nomor : 109/PM/HACCP/PK/11/21 berlaku s.d 10 November 2023 : Produk Agar Powder;

HACCP Nomor : 110/PM/HACCP/PK/11/21 berlaku s.d 10 November 2023 : Produk Carrageenan;

HACCP Nomor : 037/PM/HACCP/PK/11/21 berlaku s.d 10 November 2023 : Produk Dried Seaweed;

HACCP Nomor : 038/PM/HACCP/PK/11/21 berlaku s.d 07 April 2023 : Produk Dried Seaweed Powder;

- Telah menyampaikan LKPM secara rutin;

- Memiliki dokumen LKU namun tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman LKU.

- Berlokasi Kawasan Berikat, berdasarkan KEP. MENKEU : 910.KM.4/2018 Tanggal 12 April 2018.


D. Dokumen Pendukung Lainnya : 

- Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor : 8120003712405 Terbit tanggal 20 Juli 2018 Perubahan Ke-30 Tanggal 25 Juli 2023;

- Pada akun OSS Sertifikat Standar : 81200037124050001 Terbit 13 April 2022 (belum terverifikasi)

- Terdapat Hard copy Sertifikat Standar : 81200037124050001 terbit tanggal 20 April 2022 (status telah terverifikasi).

- Izin Lokasi / PKKPR  Nomor 24112110317315010 Terbit Tanggal 21 Desember 2021 dengan Kode KBLI 10298 - Industri Pengolahan Rumput Laut

- Izin Lingkungan : Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 660/381/2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Dusun Bela-Belawa, Desa Polewali,  Kec. Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;

- Dokumen ANDAL;

- Dokumen rencana Usaha dan Standar Usaha; 

- Dokumen Laporan Kegiatan Usaha (LKU), namun tidak dapat menunjukkan data dukung, bukti pengiriman LKU;

- Dokumen Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);

- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);

- Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).;

- Laporan Pengujian Air Limbah (berdasarkan laporan hasil pengujian masih dibawah syarat mutu ail limbah) pengujian air limbah dilakukan setiap bulan.


Produk olahan : Rumput Laut Kering; Tepung Karaginan; Tepung Agar – Agar;  Tepung Rumput Laut.

Asal bahan baku : Perusahaan mitra yang sudah ber – SKP (Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur);

Negara tujuan eksport : China, Eropa, Australia, Amerika dan Canada;



Kesimpulan/Rekomendasi : 

Status Sertifikat Standar belum terverifikasi, terhadap pelaku usaha agar melakukan pemenuhan standar usaha melalui sistem OSS dan  sinkronisasi terhadap Sertifikat Standar yang sebelumnya telah terverivikasi namun berubah statusnya menjadi belum terverifikasi; 

Pembinaan termasuk dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan berusaha;. 


Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.


Pelaksana kegiatan:

Pengawas Perikanan Satwas SDKP Makassar 

Reinhardy D. Parantean, SH

Sukarno, S.Pi

Ruth Helen Octavia S., S.Pi

Faizal, S.Pi






About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar