Narasumber tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindiungi dan/atau Appendiks

 Kepada Yth.

Komandan Pangkalan PSDKP Bitung


Assalamu’allaikum Wr Wb

Mohon Izin Lapor Komandan

Sehubungan dengan surat BPSPL Makassar Nomor . B.1101/BPSPL.3/TU.330/IX/2023 pada 25 September 2023 tentang permintaan sebagai Narasumber  tentang  Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindiungi  dan/atau Appendiks CITES, Pada hari ini senin 02 Oktober  2023, yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor  SKIPM Luwuk Banggai.


Undangan sekaligus peserta yang hadir

a. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai;

b. Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Wilker Luwuk Banggai;

c. Kepala Stasiun KIPM Luwuk Banggai;

d. Kepala BPSPL Makassar dan jajarannya;

e. Kepala UPT  Kawasan Konservasi Banggai;

f. Kepala UPT PPI Pagimana;

g. Danpos POLAIRUD Banggai;

h. Wilker PSDKP Banggai;

I. Pelaku Usaha / Pengepul;


Pembahasan

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks CITES, adapun kegiatan ini terlaksana dengan baik.


Demikian laporan singkat  Wilker PSDKP Banggai Luwuk, dan taklupa Wilker PSDKP banggai mengucapkan terimakasi atas kepercayaan kepada Komandan Pangkalan PSDKP Bitung  lebih dan kurangnya mohon di maaf kan, kami ucapkan terimakasih..


Hormat Kami....

Wilker PSDKP Banggai Luwuk







About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar