Pengawasan Jenis Ikan Dilindungi

 Pengawasan Jenis Ikan Dilindungi/Appendiks CITES atas kegiatan pengelolaan sirip hiu/pari PT. Rohtadi di Kel. Tikala Kumaraka, Kec. Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 30 Agustus 2023, oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Bitung sebagai berikut:


1. PT. Rohtadi telah memiliki SIPJI DN dan SIPJI LN, terbit 15 Juni 2021, berlaku 5 tahun. Dokumen/perizinan lainnya yang telah dimiliki adalah NIB, sertifikat standar, SKP, serta SK penetapan kuota pengambilan dan kuota ekspor tahun 2023.


2. Memperoleh kuota pengambilan hiu/pari Appendiks CITES tahap I tanggal 10 Februari 2023 sejumlah 1.202 ekor (3 jenis) dan kuota pengambilan tahap II tanggal 14 Juli 2023 sejumlah 5 ekor (1 jenis).


3. Memperoleh kuota ekspor sirip hiu/pari Appendiks CITES tahap I tanggal 10 Februari 2023 sejumlah 8.236,99 kg (3 jenis) dan kuota pengambilan tahap II tanggal 7 Juli 2023 sejumlah 814,88 kg (3 jenis).


4. Untuk ekspor selanjutnya, PT. Rohtadi telah memiliki SAJI-LN nomor 000368/SAJI/LN/PRL/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang berlaku s.d. 24 November 2023, untuk 2 jenis sirip hiu/pari Appendiks CITES yaitu Sphyrna lewini (68,38 kg) dan Sphyrna mokarran (15,30 kg).


5. Stok sirip hiu/pari Appendiks CITES yang ada di gudang PT. Rohtadi saat ini sejumlah 14.040,79 kg (6 jenis ikan) yang dibeli dari nelayan dan mitra usaha.


6. Memiliki 2 mitra usaha di Kab. Kepulauan Aru dan Kab. Buton Selatan yang telah dilengkapi dengan NIB dan SIPJI, serta 9 nelayan mitra di Sulawesi Utara yang telah dilengkapi dengan NIB (KBLI 47215 dan 03151).


7. Atas hasil pemeriksaan lapangan, disimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES oleh PT. Rohtadi.


Demikian kami sampaikan sebagai laporan dan mohon arahan Bapak Komandan Pangkalan lebih lanjut.


Hormat Kami

Pelaksana kegiatan (Jenlyf & Jefry)



About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar