Assalamu'alaikum, selamat siang
Kepada Yth.
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon izin menyampaikan laporan kegiatan pengawasan di Wilker PSDKP Amurang tanggal 28 April 2023 terkait pemeriksaan usaha budidaya ikan PT. Tumpaan Makuri Mandiri berdasarkan surat tugas nomor : B. 560/PSDKPLan.5/KP.440/IV/2023 tanggal 28 April 2023. Beberapa hal dapat kami laporkan sbb.:
1. Data perusahaan:
- Nama perusahaan: PT. Tumpaan Makuri Mandiri;
- Kegiatan usaha : Pembesaran Crustacea air laut (jenis udang vaname)
- Status Permodalan: PMDN;
- Nama Penanggung jawab: Jefri Lolong;
- Jabatan : Site Manager;
- Alamat Kantor : lingkungan dua, desa/kelurahan Kinilow Satu, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara;
- Lokasi Usaha: Paslaten 1, Desa/Kelurahan Paslaten Satu, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (1°16'27.9"N 124°34'34.7"E)
- Luas lahan kolam: + 26 ha, yang terdiri dari kolam produksi: 20 petak, kolam tandon: 3 petak (pengendapan & treatmen 1 & 2) dan kolam IPAL: 4 petak.
- pipa Inlet 2 jalur masing-masing: + 150 meter ke laut.
- Jumlah karyawan: 40 orang WNI;
- Prasarana: gedung kantor, ruang laboratorium, gudang pakan dan obat, gudang kapur, mess karyawan, ruang genset.
2. Dokumen perizinan yang diperoleh dari perusahaan:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor: 0220109840861 , tanggal 6 Agustus 2020;
kode KBLI: 03216 (Pembesaran Crustacea Laut)
b. Klasifikasi risiko: Menengah rendah
c. Izin lokasi tanggal 13 Agustus 2020;
d. Izin Lingkungan tanggal 13 Agustus 2020;
e. Dokumen UKL/UPL bulan September 2020;
f. Hasil uji kualitas air out let dan inlet tanggal 8 September 2022;
g. Dokumen CBIB belum ada;
h. Dokumen PKKPRL belum ada;
i. Pada saat ini masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPR di PTSP Kabupaten Minahasa Selatan, dimana dokumen PKKPR tersebut sebagai syarat penerbitan dokumen CBIB;
3. Hasil pemeriksaan lapangan :
a. Asal benih dari Makassar (PT. CP. Prima);
b. Pakan: Novo 6003 SP (KKP RI UV 1667012019);
c. Obat: Sanolife PRO 2 (KKP RI I 1809036-PI PbBS);
d. Rencana panen: bulan mei 2023;
4. Rekomendasi tindak lanjut:
a. Kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk usaha budidaya ikan yang baik (CBIB & PKKPRL).
b. Pemanggilan kepada pelaku usaha dalam rangka pemeriksaan terkait belum memiliki dokumen CBIB dan PKKPRL.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya dan arahan Bapak lebih lanjut diucapkan terima kasih.
Pelaksana kegiatan:
1. Fenly Rantung
2. Ahmad Zunaidi
0 comments:
Posting Komentar