Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.
Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP. Sedangkan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) merupakan dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
0 comments:
Posting Komentar