Assalamu'alaikum.
Kepada Yth
Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Di – Tempat
Selamat sore, mohon Ijin melaporkan, Pada hari ini Rabu Tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : B.1627/PSDKP/Lan.5/KP.440/XI/2022 tanggal 28 November 2022 sebagai tindaklanjut Nota Dinas Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Nomor : 241/DJPDSPKP.3/PDS.210/IX/2022 perihal Monitoring SKP pada UPI yang memiliki Sertifikat HACCP, telah dilakukan pengawasan terhadap Unit Usaha Pengolahan Ikan dengan hasil sebagai berikut :
Nama Perusahaan : CV. MAKASSAR LESTARI
Lokasi Usaha : JL. Poros Makassar – Maros Kilometer 24 Gudang 78 Ballu – Ballu, Desa/Kelurahan Taroada, Kec. Turikale, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Status Penanaman Modal : PMDN
Klasifikasi Resiko : Kode KBLI 46206 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan klasifikasi resiko menengah tinggi;
Perizinan Berusaha :
- NIB Nomor : 8120114221673 Terbit Tanggal 17 Desember 2018 Perubahan ke-2, Tanggal 08 Maret 2022 dengan lampiran 1 (satu) kegiatan usaha Kode KBLI 46206 : Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
- Sertifikat Standar Nomor 81201142216730001 Terbit Tanggal 08 Maret 2022 untuk Kode KBLI 46206 : Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan status belum terverifikasi;
Pemenuhan Persyaratan dasar/persyaratan khusus/kewajiban perizinan berusaha :
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 08032210217309001 Terbit Tanggal 08 Maret 2022 untuk Kode KBLI 46206 : Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara berkala melalui system OSS;
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) :
1. SKP No: 13200/73/SKP/SG/X/2019 Jenis produk ikan pelagis segar, Habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2021;
2. SKP No: 13199/73/SKP/SG/X/2019 Jenis produk ikan demersal segar, Habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2021;
- Sertifikat Penerapan HACCP :
1. Sertifikat Nomor 012/PM/HACCP/PS/03/21 Jenis Produk Fresh Pelagic Fish berlaku sampai dengan 03 Maret 2023;
2. Sertifikat Nomor 011/PM/HACCP/PS/03/21 Jenis Produk Fresh Demersal Fish berlaku sampai dengan 03 Maret 2023;
Operasional kegiatan usaha :
- Kegiatan usaha yang dilakukan saat ini adalah jual beli ikan demersal / ikan kerapu segar.
- Asal ikan dari wilayah sulawesi selatan dan sulawesi tenggara.
- Proses pengolahan ikan hanya berupa pendinginan/pengesan ikan, dan selanjutnya dijual kembali.
- Distribusi : di jual kembali ke perusahaan / UPI yang ada di kawasan Industri Makassar (lokal Makassar).
Rekomendasi :
- Terhadap pelaku usaha, agar berkoordinasi dengan PTSP terkait verifikasi Sertifikat Standar; melakukan penambahan KBLI 10217 - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan;
- Diberikan Surat Peringatan/ Teguran Tertulis 1 dengan Kewajiban : Dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkan SP 1 memiliki dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.
Pelaksana kegiatan:
Faizal, S.Pi
Sukarno, S.Pi.
Kepada Yth
Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Di – Tempat
Selamat sore, mohon Ijin melaporkan, Pada hari ini Rabu Tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : B.1628/PSDKP/Lan.5/KP.440/XI/2022 tanggal 28 November 2022 sebagai tindaklanjut Nota Dinas Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Nomor : 241/DJPDSPKP.3/PDS.210/IX/2022 perihal Monitoring SKP pada UPI yang memiliki Sertifikat HACCP, telah dilakukan pengawasan terhadap Unit Usaha Pengolahan Ikan :
Nama Perusahaan : PT. CENTRAL PULAU LAUT
Alamat Kantor Pusat : Jl. Perak Timur 512 Blok F-9, Desa/Kelurahan Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60165.
Status Penanaman Modal : PMDN.
dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan rencana kegiatan pengawasan ke PT. Central Pulau Laut, pihak perusahaan (Bpk Yosep) menyampaikan bahwa kegiatan usaha PT. CENTRAL PULAU LAUT Cabang Makassar sudah berhenti beroperasi, dan diarahkan agar berkoordinasi dengan Bpk Deni G.
2. Berdasarkan hasil koordinasi/pertemuan dengan Bpk Deni G. menyampaikan bahwa :
- PT. Central Pulau Laut yang beralamat di Pergudangan 88 Pattene Blok AF No.2, Desa Pabentengan, Kec. Marusu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan, hanya menyewa gudang, setelah masa sewa gudang habis tidak dilakukan perpanjangan dan PT. Central Pulau Laut cabang makassar sudah tidak beroperasi/tutup sejak bulan Februari 2022.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. CENTRAL PULAU LAUT dengan Nomor : 8120101841565 yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2018, perubahan ke – 21 tanggal 18 Juni 2022 pada bagian lampiran sudah tidak tercantum KBLI / kegiatan usaha yang berlokasi di Pergudangan 88 Pattene Blok AF No.2, Desa Pabentengan, Kec. Marusu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan,
Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.
Pelaksana kegiatan:
L. Mulyadi Marto, S.St.Pi., MP
Ruth Helen Octavia Simarmata, S.Pi.
0 comments:
Posting Komentar