Assalamu'alaikum.
Kepada Yth
Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Di – Tempat
Selamat sore, mohon Ijin melaporkan bahwa pada hari ini Senin tanggal 05 Desember 2022, pukul 14.15 WITA sesuai dengan Surat Perintah Tindakan Lain yang Bertujuan untuk Menghentikan Pelanggaran Nomor : B.1645/PSDKPLan.5/PW.130 /XI/2022 tanggal 02 Desember 2022, telah dilakukan Paksaan Pemerintah Tindakan Lain (Penghentian Sementara Kegiatan Pengolahan Rumput Laut) atas gudang usaha/pelaku usaha :
Nama Pelaku Usaha : PT. Kaya Samudra Global
Jenis Usaha/Kegiatan : Industri Pengolahan Rumput Laut
Alamat : Jl. Ir. Sutami. Komplek Pelitagro B.6, Desa/Kelurahan Parang Loe, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos: 90245.
Adapaun proses pelaksanaan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha dilakukan dengan :
1. Penyampain/pembacaan Surat Peringatan/Teguran Tertulis I;
2. Penyampain/pembacaan Surat Paksaan Pemerintah;
3. Penyampain/pembacaan Surat Perintah Tindakan Lain yang Bertujuan untuk Menghentikan Pelanggaran;
4. Pemasangan tanda Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha;
5. Penandatanganan Berita Acara Paksaan Pemerintah Tindakan Lain yang Bertujuan untuk Menghentikan Pelanggaran.
Demikian kami laporkan. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut, kami ucapkan terimakasih.
Pelaksana kegiatan:
Faizal, S.Pi
0 comments:
Posting Komentar