Assalamu’alaikum Wr. Wb
KepadaYth :
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung.
Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis, 15 Desember 2022, Pengawas Perikanan Wilker Banggai Kepulauan dan Banggai Laut telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Pembudidayaan mutiara berlokasi di Perairan Kel. Ambelang, Kec. Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan, berdasarkan ‘Surat Tugas dari Kepala Pangkalan PSDKP Bitung’ Nomor: B.1688/PSDKPLan.5/KP.440/XII/2022, tanggal 14 s/d 15 Desember 2022. dengan hasil sebagai berikut:
1. Melakukan Pengawasan terhadap Pembudidaya Kerang mutiara di CV. Cahaya Karunia Abadi
2. Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Horion selaku Penanggung Jawab Usaha
3. Data hasil pengawasan :
A. Pemeriksaan Dokumen
-. Nama Pelaku usaha : CV. Cahaya Karunia Abadi
-. Nama Penanggung Jawab : Horion
-. Lokasi Usaha : Perairan Kel. Ambelang, Kec. Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan Prov. Sulawesi Tengah
-. Titik Koordinat : 1°15’44.1756”S , 123°13’51.1428”E
-. Nomor NIB : 9120102910193 Skala Usaha ‘MIKRO’
-. Status Modal : PMDN
B. Pemeriksaan Kegiatan Usaha
1. Jenis Usaha : Pembudiya Mutiara ( Mikro kecil )
2. Sistem Budidaya : Jalur longline
3. Kegiatan Usaha : Pembesaran mutiara
5. luas area Kolam Pembudidayaan : -+ 20 Ha
6. Asal Komoditi : Perairan Kel, Ambelang, Kec.Tinangkung, Kab. Banggai Kepulauan Sulawesi tengah
7. Pakan : Tidak menggunakan pakan.
8. Obat : Tidak menggunakan obat
9. Tujuan Pengiriman : Perairan Selat Tiworo untuk dilakukan pembesaran ulang selama 24 s-sd 36 Bulan untuk dikirim di NTT.
C. Analisa hasil pemeriksaan:
1. CV. Cahaya Karunia Abadi melakukan usaha Pembesaran Kerang Mutiara mereka hanya melakukan pembesaran selama 7 bulan kemudian di kirim ke Perairan Selat Tiworo Kabupaten Muna untuk dilakukan pembesaran selama 24-36 Bulan
2. Telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis resiko Nomor Induk Berusaha :9120303271253.
D. Saran : Merekomendasiran ke pelaku usaha untuk mengurus PKKPRL nya
Demikian yg dapat kami laporkan, Terimakasih.
Hormat kami,
Pelaksana Kegiatan:
1. Moh. Cahyadin El Anas’t.
2. Yonatan Tiak, A.Md.
0 comments:
Posting Komentar