kegiatan pengawasan usaha pengolahan, dan distribusi hasil perikanan , Makassar

 Assalamu'alaikum


Kepada Yth 

Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

Di – Tempat


Selamat sore, mohon Ijin melaporkan pada hari Selasa Tanggal 1 November 2022, sesuai dengan SPT Nomor : B.1445/PSDKPLan.5/KP.440/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022; 

telah melakukan kegiatan pengawasan usaha pengolahan, dan distribusi hasil perikanan terhadap Unit Pengolahan Ikan sebagai berikut :

Nama Perusahaan : PT. KEMILAU BINTANG TIMUR 

Alamat : Jalan Ir Sutami No. 32, Desa/Kelurahan Bira, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos 90244

Status Penanaman Modal : PMDN

Skala Usaha  : Usaha besar

Hasil Pengawasan : 

Berdasarkan keterangan Ibu Adriani selaku QA (Quality Assurance) bahwa :

1. PT. Kemilau Bintang Timur sudah tidak beroperasi lagi sejak bulan Oktober 2021 hal ini dukung dengan surat yang dilampirkan perusahaan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 001/KBT/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Pemberhentian Sertifikasi HACCP dengan alasan tidak dilakukan perpanjangan dikarenakan adanya masalah internal.


2. Adapun asset (SDM, sarana dan prasarana) yang dimiliki PT. Kemilau Bintang Timur saat ini diambil alih oleh PT. Kencana Bintang Terang dengan Perizinan berusaha:

- NIB 8120100811706 

- SERTIFIKAT STANDAR 81201008117060007 dengan kode KBLI : 10213 – Industri Pembekuan Ikan. 

Persyaratan khusus berusaha :

- Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) : No. 21762/73/SKP/LN/III/2022 dengan jenis produk pasteurized crabmeat berlaku sampai dengan 31 Maret 2024. 

- HACCP No. 046/PM/HACCP/PL/04/22 dengan jenis produk pasteurized crabmeat berlaku sampai dengan 20 April 2024. 

Rekomendasi : 

Untuk PT. Kencana Bintang Terang agar mengajukan penambahan kode KBLI yang sesuai dengan produk yang diolah serta KBLI perdagangannya : 

- KBLI 10293 – Industri Pembekuan Biota Air Lainnya; dan

- KBLI 46324 – Perdagangan Besar Olahan Hasil Perikanan


Demikian disampaikan sebagai laporan awal. Terimakasih.


Pelaksana kegiatan:

Reinhardy D Parantean, SH

L. Mulyadi Marto, S.St.Pi

Akhmad Kaysyar, S.Pi

Ruth Helen Octavia Simarmata, S.Pi





Assalamu'alaikum


Kepada Yth 

Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

Di – Tempat


Selamat sore, mohon Ijin melaporkan, Pada  hari  Selasa Tanggal 01 November 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas : 

- SPT Nomor : B.1446/PSDKP/Lan.5/KP.440/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022

- SPT Nomor : B.1527/PSDKP/Lan.5/KP.440/X/2022 tanggal 01 November 2022

telah dilakukan pengawasan terhadap Unit Usaha Pengolahan Ikan dan Distribusi Hasil Perikanan dengan hasil sebagai berikut :


Nama Perusahaan : CV. SUMBER BAHARI MANDIRI

Alamat Kantor : Jalan Kapasa Raya Nomor 38 , Desa/Kelurahan Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos: 90241.

Lokasi Usaha : Jalan Kapasa Raya Nomor 38 , Desa/Kelurahan Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos: 90241.

Status Penanaman Modal : PMDN

Klasifikasi Resiko : Menengah Tinggi


Perizinan Berusaha : 

1. NIB Nomor : 9120101751083 yang diterbitkan pada tanggal: 18 Juli 2019, perubahan ke 2 tanggal 3 Oktober 2022. KBLI berdasarkan Lampiran NIB : KBLI 46206 : Perdagangan Besar Hasil Perikanan;

2. SERTIFIKAT STANDAR Nomor : 91201017510830001 yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2022, KBLI 46206 : Perdagangan Besar Hasil Perikanan;


Pemenuhan Persyaratan dasar/persyaratan khusus/kewajiban perizinan berusaha :

- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha Masih Menunggu Verifikasi Persyaratan (Notifikasi dari System OSS);

- Izin Lokasi dikeluarkan dari System OSS pada tanggal 18 Juli 2019

- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);

- Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha;

- Pernyataan mandiri menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3l);

- Surat Pernyataan Komitmen;

- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk 6 jenis produk :

No. 15973/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Abalone kering;

No. 15971/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Perut Ikan Kering;

No. 15970/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Rumput Laut Kering;

No. 15969/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Sirip Hiu Kering;

No. 15972/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Telur Ikan Terbang Kering;

No. 15974/73/SKP/KR/X/2020 berlaku s/d. 12 Oktober 2022, produk: Teripang Kering;

- Sertifikat HACCP untuk 6 jenis Produk :

No. 027/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Abalone kering;

No. 029/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Telur Ikan Terbang Kering;

No. 016/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Teripang Kering

No. 017/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Rumput Laut Kering

No. 018/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Sirip Hiu Kering

No. 028/PM/HACCP/PK/09/2021 berlaku s/d. 03 September 2023, Produk: Perut Ikan Kering


Operasional kegiatan usaha : 

- Berdasarkan keterangan dari Pihak CV. SUMBER BAHARI MANDIRI (Ibu Alifa Ramadhana) bahwa tahapan proses yang dilakukan berupa penerimaaan/pembelian produk dalam kondisi kering, selajutnya dilakukan pengemasan dan pengiriman/ekspor. Dalam prosesnya tidak menggunakan air dan tidak menghasilkan limbah cair.

- Jenis Produk : Perut/gelembung renang ikan Manyong, Abalon, Rumput Laut Kering, Sirip Hiu kering, Telur Ikan Terbang dan Teripang kering.  

- Asal bahan baku : Sulawesi Selatan (Takalar, Pangkep, Makassar)

- Negara Tujuan Ekspor : Singapura, China, Hongkong, Vietnam)

Dokumen Perizinan Terkait Pemanfaatan Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks :

- Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor : 49 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Pembagian Kuota Eksport Jenis Ikan yang Dilindungi yang tercantum dalam Appendiks II hasil pengambilan dari alam Tahun 2021;

- Keputusan Kepala Balai BKSDA Sulawesi Selatan No. SK.710/K.8/BIDTEK/KSA/10/2022 Tentang Izin Penangkapan Satwa Liar Jenis Teripang yang Tidak Dilindungi Undang Undang Tahun 2022 Kepada CV. Sumber Bahari Mandiri;

- Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.468/KSDAE/SE.3/KSA.2/8/2021 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha Pengedar Luar Negeri Satwa Liar Jenis Teripang yang tidak dilindungi Undang – Undang Kepada CV. Sumber Bahari Mandiri;

- Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.469/KSDAE/SE.3/KSA.2/8/2021 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha Pengedar Dalam Negeri Satwa Liar Jenis Teripang yang tidak dilindungi Undang – Undang Kepada CV. Sumber Bahari Mandiri;

- Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SPJI) Perdagangan Luar Negeri Nomor : 27/I/KKP/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk Jenis Ikan Hiu dan Pari Appendiks II CITES;

- Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SPJI) Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 28/I/KKP/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk Jenis Ikan Hiu dan Pari Appendiks II CITES.


Dokumen Distribusi/Ekspor Hasil Perikanan

- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

- Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate For Fisheri Product (HC);

- Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI – LN Ekspor);

- Export Letter of Recommendation of look a like species.

 

Rekomendasi :

Terhadap pelaku Usaha agar secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU)


Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut diucapkan terimakasih.


Pelaksana kegiatan:

Faizal, S.Pi

Sukarno, S.Pi

Raodah Septi Legina, S.Kel

Andarias Sidu Rodo, SE








About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar