Kepada Yth
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon ijin melaporkan kegiatan Pengawas Perikanan Satwas Takalar, dalam rangka pemeriksaan usaha pembudidayaan ikan di PT. Central Pertiwi Bahari, sesuai SPT nomor B.1282/PSDKPLan.5/KP.440/IX/2022, kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Nama Perusahaan : PT. Central Pertiwi Bahari,
- Alamat kantor di kampung bratasena adiwarna, kjel. Bratasena adiwarna Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang Pro. Lampung,
- Alamat usaha di Desa Mappakalompo Kec. Galesong Kabupaten Takalar Prov. Sulawesi Selatan.
2. Jenis usaha adalah pembenihan ikan laut/udang Vannamei (hatchery)
3. NIB 8120307870726 an. PT Central Bahari Pertiwi (PT. CPB) kode KBLI 03212 Pembenihan ikan laut pertama kali terbit 2 Agustus 2018, status penanaman modal PMA
4. NIB 8120113060 219 an. PT. Bumi Persada Gemilang (PT. BPG) Kode KBLI 03212 Pembenihan ikan laut dengan lokasi usaha di Desa Mappakalompo Kec. Galesong Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan, terbit pertama kali pada 1 Oktober 2018 dan perubahan ke 9 tgl. 21 Juli 2022, Status Penanaman Modal PMDN, status usaha mokro, kelengkapan yang dipersyaratkan pada NIB adalah NIB dan Sertifikat standar.
5. Sertifikat standar nomor 81201130602190001 an. PT. BPG, perubahan ke-3 21 Juni 2022 oleh DPMPTSP Kab. Takalar, KBLI 03212 – Pembenihan Ikan Laut beralamat di Desa Mappakalompo Kec. Galesong Kab. Takalar.
6. PT. CPB dan PT. BPG memiliki kerjama operasi dalam mengoperasikan Hatchery di desa Mappakalompo Kec Galesong Kab Takalar dengan nomor 011/BPG-CPB/AGR/CLD/I/2022-DK ditandatangani oleh kedua pihak tanggal 1 Janari 2022, masa kerjasama 1 Januari 2022 s.d 1 Maret 2023.
7. Hasil Pengawasan :
- Perusahaan telah memenuhi persyaratan dasar berusaha berupa dokumen pengelolaan lingkungan hidup, memiliki dokumen UPL dan UKL, memeliki NIB, Sertifikat Standar, Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Cara Karantina Ikan yang baik, Sertifikat Induk, penggunaan pakan, probiotik dan bahan kimi yang terdaftar di KKP.
- Kegiatan Usaha telah sesuai dengan KBLI yang dimiliki.
- Perusahaan menerapkan cara pembenihan ikan yang baik dan cara karantina ikan yang baik
- Saluran air masuk dan saluaran iar buangan terpisah, serta air buangan di simpan di instalasi pengolahan limbah sebelum di buang ke alam.
- Kepemilikan CPIB dan CKIB an. PT. CPB. CPIB telah bexpire pada Agustus 2022.
8. Rekomendasi :
- Semua dokumen perizinan harus sesuai dengan pemilik
NIB dengan KBLI 03212 dan sesuai dengan alamat lokasi usaha.
- Segera memperpanjang CPIB yang telah berakhir pada aguatus 2022
Demikian kami sampaikan, mohon arahan
Hormat Kami
Pelaksana kegiatan
- Muh. Syahrir Rasyid
- Burhanuddin
- Sudirman
0 comments:
Posting Komentar