Kepada Yth Komandan Pangkalan PSDKP Bitung,
Mohon izin melaporkan kegiatan Wilker PSDKP Bangkeplut , Selasa 20 September 2022, melakukan pengawasan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik CV. 99 terkait Pembangunan Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sesuai dengan surat teguran I (Pertama) No. 1287/PSDKP/ Lan 5/PW.210/VII/2022 Tanggal 18 Juli 2022 dan surat Teguran ke II No. 1767/PSDKP Lan 5/PW.130/IX/2022 Tanggal, 8 September 2022 yang di berikan batas waktu 30 hari untuk melaksanakan kewajiban membangun Istalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) . dari hasil pengawasan: CV. 99 telah menyelesaikan Pembangunan IPAL dan sudah berfungsi, dengan sistem Pembuangan air limbah hasil proses ikan terdiri dari 3(Tiga) Bak yang setiap baknya memiliki fungsi masing-masing :
1. Bak Pertama berhubungan langsung dengan tempat pengolahan ikan, berfungsi sebagai bak penyaring air cucian ikan. bak pertama dapat menyaring / memisahkan air cucian ikan dengan sisik ikan dan material lainnya yang terbawa bersama air di saat melakukan proses pencucian ikan,
2. Bak ke dua menerima air cucian dari bak pertama dan bak ke dua ini berfungsi sebagai penampung air cucian ikan sebelum di alirkan ke Bak ke tiga, air yang di tampung di bak ke dua di harapkan bisa memisahkan material yang lebih kecil lagi yang masih tidak tersaring pada penyaringan dari bak pertama.
3 . Bak ke Tiga mendapat aliran air dari bak ke Dua, bak ke tiga ini berfungsi sebagai bak peresapan dengan adanya bak peresapan ini maka air cucian limbah ikan tidak ada yang terbuang di laut .
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian bapak di ucapkan Terima kasih
Kepada Yth Komandan Pangkalan PSDKP Bitung,
Mohon izin melaporkan kegiatan Wilker PSDKP Bangkeplut , Selasa 20 September 2022, melakukan pengawasan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT.Laut Jaya Sentosa terkait Pembangunan Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sesuai dengan surat teguran I No. 288/PSDKP/ Lan 5/PW.210/VII/2022 Tanggal 18 Juli 2022 dan surat Teguran ke II No. 1764/PSDKP Lan 5/PW.130/IX/2022 tanggal 8 september 2022 yang di berikan batas waktu 30 hari untuk melaksanakan kewajiban membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) . dari hasil pengawasan: PT. Laut jaya Sentosa telah menyelesaikan Pembangunan IPAL dan sudah berfungsi. Sistem Pembuangan air limbah hasil proses ikan terdiri dari 4(Empat) Bak yang setiap baknya memiliki fungsi masing-masing yaitu :
1. Bak pertama berhubungan langsung dengan tempat proses unit pengolahan, 2. Bak ke 2 (dua) berfungsi sebagai penyaring air ikan yang menerima aliran air cucian dari bak pertama dimana bak ke 2 (dua) ini dapat menyaring material sisik-sisik ikan yang atau kotoran yang masih bisa terbawa air cucian dari bak pertama .
3. bak Ke 3(Tiga) menerima aliran air dari bak ke 2 (dua) yang berfungsi sebagai menerima air cucian ikan sebelum di alirkan ke bak cucian ke 4(empat) air yang di tampung di bak ke tiga diharapkan bisa memisahkan material yang lebih kecil lagi.
4. bak ke 4(empat) mendapat aliran air yang di endapkan dari bak ke tiga, bak ke empat ini berfungsi sebagai bak peresapan dengan adanya bak ke empat tersebut maka air cucian ikan tidak ada limbah yang terbuang ke laut dan akan rutin di bersihkan.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian bapak di ucapkan Terima kasih.
0 comments:
Posting Komentar