Kepada Yth
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Selamat sore, mohon izin melaporkan
Hasil Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Pengelolaan Perikanan Pelagis Kecil di Perairan Laut Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara (WPP NRI 716)
Hari/ Tgl : Jumat 12 Agustus 2022
Tempat : Aula Kantor Kecamatan Madidir, Kota Bitung
1. Pembukaan Kegiatan oleh Kepala DKP Provinsi Sulawesi Utara diwakili Kabid Tangkap Bapak Jesta Saruan
2. Pemaparan tentang Penyusunan Strategi Pemanfaatan Perikanan Pelagis Kecil di perairan Laut Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara (WPP NRI 716) oleh Kepala Bidang Tangkap DKP Provinsi Sulawesi Utara
3. Pengarahan tentang Rancangan Dokumen Pengelolaan Perikanan Pelagis Kecil Secara Berkelanjutan di Perairan Laut Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara (WPP NRI 716) oleh Dosen FPIK Universitas Sam Ratulangi, Bapak Stephanus Mandagi
4. Diskusi
Rumusan Hasil Pertemuan sebagai berikut ;
1. Komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan dalam mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan berdasarkan penangkapan ikan yang ramah lingkungan
2. Penggunaan alat tangkap purse seine dengan ukuran mata jaring minimal 1 inch (sesuai PERMEN KP No.18 Tahun 2021)
3. Mengatur jarak pemasangan antar rumpon minimal 10 mil laut dan meningkatkan kepatuhan pengaturan izin pemasangan rumpon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan perikanan terbaru kepada nelayan
5. Menyiapkan dokumen perizinan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan penerbitan Standar Laik Operasi kapal perikanan
6. Perlu adanya perhatian dari penerbit perizinan daerah terhadap kesesuaian perizinan dan spesifikasi kapal serta alat tangkap yang digunakan
7. Untuk wilayah Kota Bitung penangkapan ikan di WPP NRI 716 didominasi oleh nelayan di wilayah Kelurahan Batu Putih yang merupakan lokasi Kampung Nelayan Maju
8. Penutupan daerah (buka_tutup) penangkapan ikan pelagis kecil khusus bagi alat tangkap jaring dapat dilakukan di wilayah perairan Likupang dan Sitaro selama 2 minggu antara bulan Mei, Juni, Juli dan Desember setiap tahunnya
9.Perlu adanya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi penutupan daerah penangkapan ikan pelagis kecil yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Wilayah III, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung bersama stakeholder terkait.
Demikian laporan hasil kegiatan, terima kasih
Pelaksana :
1. Youdi R. Suawa
2. Finke A. Rondonuwu
0 comments:
Posting Komentar