KKP Tambah 31 Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Bidang Perikanan

     Sebagian besar penyidik yang baru dilantik akan bertugas di UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan sebanyak 31 orang. Penambahan penyidik tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan serta mengawal program prioritas KKP. Dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (9/4), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, para penyidik tersebut sebagian besar akan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan.



Ilustrasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu Duta Besar Denmark untuk RI HE Mr. Lars Bo Larsen. Untuk memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah 31 penyidik

    Sebanyak 26 orang akan bertugas di UPT PSDKP, dua orang di kantor pusat KKP dan tiga orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” kata Adin. Pelantikan dan pengambilan sumpah 31 PPNS Perikanan sendiri dilangsungkan pada Kamis (7/4), di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepada para penyidik yang telah dilantik tersebut, Adin mengingatkan untuk selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Khususnya, dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "KKP Tambah 31 Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Bidang Perikanan" , https://katadata.co.id/agungjatmiko/berita/625137076552b/kkp-tambah-31-penyidik-untuk-perkuat-penegakan-hukum-bidang-perikanan
Penulis: Agung Jatmiko

About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar