Selamat sore, mohon Ijin melaporkan : Pada ini Rabu Tanggal 22 Juni 2022, sesuai SPT Nomor 855/PSDKPLan.5/TU.440/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 Satwas PSDKP Makassar telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan/rumput laut dengan hasil sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. PACIFIC GREEN ALGAE
Alamat : Jalan Kapasa Raya Nomor 29 B, Desa/Kelurahan Bira, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Status Penanaman Modal : PMA
PT. Pacific Green Algae didirikan pada bulan Oktober tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0065065.AH.01.01.Tahun 2021Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pacifik Green Algae.
Pemenuhan Perizinan Berusaha :
- NIB Nomor : 3101220043485 yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2022, Perubahan ke 3 tanggal 16 Maret 2022, Untuk KBLI 46324 : Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, dan KBLI 10298 : Industri pengolahan rumput laut
- Sertifikat Standar nomor : 31012200434850001 yang diterbitkan pada tanggal 02 Februari 2022, perubahan ke 2 tanggal 02 Februari 2022 untuk KBLI 10298 - Industri pengolahan rumput laut
- Sertifikat Standar nomor : 31012200434850002 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2022, perubahan ke 1 tanggal 16 Maret 2022 untuk KBLI 46206 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Pemenuhan Persyaratan dasar :
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha Nomor : 02022210217371048 diterbitkan tanggal 02 Februari 2022.
- Pernyataan mandiri menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3l)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Pemenuhan Persyaratan khusus/kewajiban Usaha :
- Berdasarkan keterangan dari pihak PT. Pacific Green Algae, Akta pendirian dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0065065.AH.01.01.Tahun 2021Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pacifik Green Algae bahwa PT. Pacific Green Algae baru berdiri pada tanggal 15 Oktober tahun 2021, sehingga persyaratan dan kewajiban masih sementara diupayakan pemenuhannya, termasuk pengurusan dokumen seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Sertifikat penerapan HACCP sesuai dengan persyaratan dan kewajiban yang tercantum pada Sertifikat Standar dan surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha terkait persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa :
- Untuk saat ini jenis ikan/produk yang diolah adalah rumput laut (Pengeringan rumput laut)
- Tidak ditemukan indikasi adanya ikan impor.
- Dalam proses kegiatan usaha yang dilakukan tidak ada limbah cair, proses yang dilakukan hanya berupa pengeringan dan pengepakan rumput laut.
Demikian disampaikan sebagai laporan awal.
Terimakasih.
0 comments:
Posting Komentar