Kepada Yth. Komandan Pangkalan PSDKP Bitung,
Mohon ijin melaporkan,
Kegiatan hari ini menghadiri Dialog Sosial Pengembangan Kapasitas Sektor Perikanan di Indonesia yang dilaksanakan International Labour Organization (ILO) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara bertempat di hotel Luwansa Manado, berdasarkan Surat Tugas Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Nomor 1005/PSDKPLan5/KP.440/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022
Kegiatan tersebut diikuti oleh :
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Sekertaris Dinas
2. Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
3. Pewakilan ILO wilayah Indonesia & Timor Leste
4. Perwakilan National Fish Center DFW
5. Konfederasi Serikat Pekerja Sulawesi Utara
6. UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
7. Serikat Pelaut Sulawesi Utara 8. Serikat Awak Kapal Bersatu Sulawesi Utara
9. Serikat Pekerja Perikanan Indonesia
10. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
11. Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia
12. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Klabat Beberapa Isu Perundingan Bersama: v/s Kontrak Kerja
• Ketentuan PKB menggantikan segala sesuatu yang bertentangan dalam kontrak
kerja, kecuali ketentuan dalam kontrak kerja yang lebih menguntungkan pekerja;
• Sifat mengikat PKB dapat ditetapkan oleh UU atau oleh PKB itu sendiri – bergantung
pada praktik yang diikuti di masing-masing negara;
PKB yang dibuat dengan kelompok pekerja tidak berserikat
• Perwakilan Pekerja dapat bernegosiasi dan menandatangani PKB dalam situasi
tidak ada serikat pekerja di perusahaan;
• Keberadaan perwakilan pekerja terpilih tidak boleh digunakan untuk melemahkan
posisi Serikat Pekerja yang bersangkutan atau perwakilannya (K154, R 91, K135).
• PKB dengan pekerja tidak berserikat atau serikat pekerja minoritas bila ada serikat
yang representatif merupakan pelanggaran Pasal 4 K98 dan Pasal 3 K87 (hak KB
pekerja) Isu Awak Kapal Perikanan dan Kenelayaanan :
▪Minimnya akses informasi ttg cara mendapatkan, syarat, biaya dan waktu pelaksanaan bimtek sertifikasi keterampilan/keahlian AKP
▪Awak Kapal Perikanan dan pelaku usaha (pemilik kapal dan perusahaan penangkapan ikan) kesulitan mendapatkan sertifikat keselamatan dasar (Basic Safety Training) dan buku pelaut.
▪ Kesulitan pelaku usaha perikanan (perusahaan penangkapan ikan dan pemilik kapal) mendapatkan pelatihan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
▪ Peningkatan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan LPMUKP bagi nelayan kecil di kota Bitung.
▪Seri Dialog Pekerja Perikanan dan Pelaku Usaha kota Bitung.
▪Inspeksi Bersama Awak Kapal Perikanan yang rutin untuk memastikan kondisi kerja, pemenuhan aspek norma K3, pengupahan dll di kapal ikan.
Urgensi Perlindungan Awak Kapal Perikanan dan Nelayan
Akses informasi dan edukasi tentang hak-hak pekerja dan perlindungan bagi awak kapal perikanan dan nelayan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan
▪Membangun kerjasama yang menerapkan bisnis yang berkeadilan untuk mengurangi praktik eksploitasi/kerja paksa/perdagangan manusia yang melibatkan para pelaku usaha dan fishing operators
▪Perlunya pengorganisasian kelompok awak kapal perikanan dan nelayan dalam bentuk serikat atau asosiasi
▪Pelayanan sosial keluarga awak kapal perikanan dan nelayan yang menjadi korban ketidakadilan dan reintegrasi
Demikian disampaikan, atas perhatian Komandan Pangkalan PSDKP Bitung, diucapkan terima Kasih.
Pelaksana Kegiatan :
Finke Rondonuwu
Alden Ratela
Irma Sesi Tidajoh
0 comments:
Posting Komentar