Tentang terbitnya PERMEN (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021

 Jakarta - 

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Aturan tersebut dianggap dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menjelaskan ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021. Hal itu meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta corrective justice.

Permen KP 18/2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Permen KP 18 ini bisa kita lihat juga sebagai langkah maju. Paling tidak dalam tiga term. Yang pertama ada kepastian hukum. Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021)., DETIK



About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar