Penenggelaman kapal pencuri ikan di Batam

     Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bersama Kejaksaan Agung, dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman 10 kapal pencuri ikan yang telah inkrah.

"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Disebutkan, penenggelaman tepatnya dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.



About psdkp bitung

0 comments:

Posting Komentar